Evaluasi PPDB OnLine 2013 - 2014 kali ini ada pada NIK lama tidak bisa di entri data jadi harus dibuatkan KSK baru dan segera di urus ke Kecamatan untuk mendapatkan NIK yang baru ,
semoga tahun jaran yang akan datang tidak ada permasalahan lagi dan lebih baik dari tahun ini
amiin
semoga tahun jaran yang akan datang tidak ada permasalahan lagi dan lebih baik dari tahun ini
amiin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar